Pembatasan bukan Mengekang
Penggunaan gawai atau gadget dalam dunia anak-anak saat ini memang sudah cukup memprihatinkan karena sudah banyak anak-anak yang menjadi korban dari penggunaan gawai yang terlalu berlebihan bahkan mengarah pada kecanduan karena sulitnya mengontrol penggunaan gawai pada anak-anak di usia sekolah bahkan ada beberapa negara yang mengeluarkan aturan untuk tidak mengizinkan anak-anak untuk menggunakan gawai, meskipun sampai sekarang ini belum terlihat efektivitas dari aturan ini.
Di Indonesia sendiri, pemerintah sudah mulai mencoba untuk mengatur penggunaan gawai dikalangan anak-anak seperti membatasi umur dalam pembuatan media sosial dan tentunya ini patut diapresiasi karena akan memberikan dampak pada penggunaan gawai pada anak-anak meskipun saat ini belum ada hasil riset dari efektivitas dari aturan ini.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia sendiri telah mengeluarkan surat edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan yang didasarkan pada penggunaan gawai yang dinilai kurang tepat sehingga mengurangi konsentrasi belajar, menurunkan kualitas interaksi, sosial antar murid, meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi digital, termasuk perundungan siber, serta berdampak terhadap kesehatan fisik maupun mental murid. Tentunya pembatasan ini bukanlah mengekang para murid untuk menggunakan gawai dalam belajar tetapi harus ada rambu-rambu yang jelas kapan mereka boleh memegang gawainya dan kapan mereka untuk menyimpan gawai sehingga mereka dapat lebih focus dalam belajar.
Tentunya teknologi tidak dapat dihindari tetapi penggunaan teknologi harus di manage/dikelola dengan baik, tidak hanya di satuan pendidikan tetapi juga di dalam keluarga karena hal itu mempengaruhi proses pembelajaran yang dilalui oleh anak-anak Indonesia. Guru menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan surat edaran ini karena bagaimanapun merekalah yang secara langsung berhadapan dengan murid, karena itu guru harus memahami bagaimana menggunakan gawai dalam belajar tanpa menggangu proses pembelajaran atau dengan Bahasa lainnya adalah dengan meningkatkan literasi digital guru dan murid. Guru meningkatkan kemampuan dalam memanage penggunaan digital sedangkan murid meningkatkan kemampuan mereka dalam menggunakan gawai dalam belajar secara lebih bertanggungjawab dan tidak menyalahgunakan gawai yang diberikan kepada murid.
Sesuai dengan data dari Kemendikdasmen dimana rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu berselancar di dunia maya selama 7 jam 32 menit setiap hari dan tentunya jika ini tidak dimanage dengan baik tentunya akan menimbulkan masalah baru di Tengah anak-anak kita karena itu selain guru dan murid juga perlu Kerjasama dari orang tua dan lingkungan Masyarakat supaya dapat benar-benar terealisasikan dengan baik, karena jika di sekolah diterapkan dengan baik tetapi tidak didukung oleh keluarga dan lingkungan dengan menerapakan aturan yang sama maka tidak akan berjalan dengan maksimal. Salah satu contohnya, jika di sekolah sudah dibatasi penggunaan gawai tetapi di rumah malah dibebaskan oleh orang tua bahkan jika mereka masih bermain gawai sampai malam tidak ditegur oleh orang tua, tentunya usaha ini akan sia-sia.
Masyarakat sendiri juga diharapkan melakukan hal yang sama seperti membuatkan area bebas gawai, membuat kegiatan di lingkungan yang tidak menggunakan gawai tetapi cenderung kepada kegiatan fisik sehingga anak-anak di lingkungannya dapat bergerak dan tidak hanya menunduk saja melihat gawainya.
Pada intinya surat edaran ini baik adanya tetapi tidak cukup hanya ditangan sekolah tetapi harus didukung oleh orang tua dan lingkungan sekitarnya supaya dapat berjalan dengan baik dan anak-anak kita selamat dari paparan hal negatif dari gawai. Salam Merdeka Belajar
Add Comment