Teknologi Informasi Semakin Advance, Kemdikbud Aktifkan Kembali Mapel TIK
Dunia hari ini kian terdigitalisasi. Ini ditandai dengan pemanfaatan teknologi informasi yang semakin advance dalam berbagai aspek kehidupan. Robotic, internet of things, drone, machine learning, artificial intelligence, big data, dsb adalah beberapa jargon teknologi informasi yang kerap kita dengar sehari-hari.
Hal ini segera disadari oleh Pemerintah perlunya mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia segera mungkin dengan berbagai pengetahuan dan keahlian dalam teknologi informasi, dan ini harus dimulai dari bangku sekolah.
Oleh karenanya per Desember 2018, Muhajir Effendi selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menganulir kurikulum nasional 2013 yang menghapus mata pelajaran (mapel) TIK dalam pelajaran sekolah.
Muhajir mengeluarkan 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terkait pengaktifan kembali mapel TIK ini, yakni:
- Permendikbud No. 35 Tahun 2018 untuk jenjang SMA/MA tentang perubahan atas Permendikbud No. 59 tahun 2014. https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/35%20TAHUN%202018.pdf
- Permendikbud No. 37 Tahun 2018 untuk jejang pendidikan dasar SD dan SMP. Pasal tambahan 2A yang mengatakan Muatan Informatika pada SD/ MI digunakan sebagai alat pembelajaran dan atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan atau muatan lokal. https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/37%20TAHUN%202018.pdf
Dengan demikain mulai tahun ajaran 2019/2020 mapel TIK telah hadir kembali di Sekolah namun dengan nama baru yakni MAPEL INFORMATIKA.
Kurikulum mapel Informatika tentu berbeda dengan mapel TIK sebelumnya. Mapel informatika memberi ruang dan target lebih besar dalam proses pembelajaran teknologi informasi di sekolah.
Sebagai gambaran paling tidak ada 7 Kompetensi Dasar yang harus dikuasai oleh siswa yang meliputi:
- Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
- Teknik Komputer
- Jaringan Komputer (Internet)
- Analisis Data
- Dampak Sosial Informatika
- Berpikir Komputasional (Tematis)
- Praktik Lintas Bidang
Add Comment