Mengembangkan Kompetensi Secara Berkelanjutan Melalui Self Learning
Saat ini Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengajukan rancangan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) dan hal ini merupakan salah satu langkah dari pemerintah dalam terus berupaya untuk membangun dunia pendidikan di Indonesia yang terus bergerak maju sesuai dengan perkembangan dunia pendidikan saat ini.
Sebagai salah satu bagian dari negeri ini yang berupaya dalam membantu pemerintah dalam mengembangkan pendidikan di Indonesia, Sokrates mencoba menelaah rancangan undang-undang sisdiknas yang sudah dibuka ke masyarakat umum dengan tujuan mendapatkan masukan dari pemerintah supaya undang-undang yang baru dapat diterima dan diimplementasikan dalam dunia pendidikan di Indonesia.
Banyak hal menarik yang muncul dalam rancangan undang-undang tersebut diantaranya di Pasal 106 dimana salah satu ayat dikatakan bahwa pendidik wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan. Jika boleh membahasakan ayat tersebut, seorang guru harus terus belajar untuk mengembangkan kompetensinya dalam melaksanakan proses pembelajaran sehingga kemampuan dalam melaksanakan proses pembelajaran dapat terus terasah.
Peningkatan kompetensi pendidik memang sangatlah penting karena bagaimanapun keberhasilan pendidikan akan sangat ditentukan oleh kompetensi yang dimiliki oleh seorang pendidik. Kompetensi dalam proses pembelajaran tentunya memiliki pemahaman yang sangat luas dan tentunya sangat dinamis sesuai dengan perkembangan dan kemajuan zaman. Tentunya kita sudah merasakan dan mengalami akan pentingnya seorang pendidik dalam meningkatkan kompetensinya untuk menghadapi perubahan-perubahan yang terjadi yang mungkin tanpa kita duga sebelumnya.
Dalam pengembangan kompetensi seorang guru di zaman teknologi ini tentunya dapat kita lakukan dengan berbagai macam cara, seperti melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi, mengikuti training/workshop/webinar yang saat ini sudah banyak diselenggarakan oleh berbagai lembaga baik secara online maupun offline, melalui MOOC (Massive Open Online Course), sekolah mengadakan kerjasama dengan lembaga pelatihan dalam mengembangkan kompetensi, dan yang terpenting adalah ada kemauan dalam belajar mandiri.
Mengapa belajar mandiri? Hal ini juga terkait dengan salah satu pasal dalam rancangan undang-undang sisdiknas ini, dimana salah satu tugas guru adalah pemberdaya menuju kemandirian belajar. Bagaimana mungkin seorang guru dapat melatih para pelajar untuk belajar mandiri jika guru sendiri belum mampu untuk belajar mandiri dalam mengembangkan kompetensi mereka sendiri. Dengan kata lain guru dipacu untuk belajar mandiri dalam mengembangkan kompetensi tanpa tergantung pada pihak lain seperti yayasan, sekolah, pemerintah ataupun orang lain tetapi dengan kesadaran dan kemauan sendiri para guru akan terus belajar dan belajar untuk meningkatkan kompetensi mereka.
Dalam sisdiknas yang baru ini juga, mendorong para guru menuju belajar mandiri sehingga mampu melaksanakan proses pembelajaran dengan baik dimana output dari pendidikan juga akan menjadi lebih baik lagi. Kehadiran sisdiknas ini dapat dimaknai sebagai langkah awal perubahan dunia pendidikan kita dengan salah satu langkah konkrit yaitu belajar mandiri baik itu guru maupun pelajar karena hanya dengan itu langkah kita dalam mempersiapkan generasi pengganti yang lebih baik akan lebih mudah.
Add Comment