Kurikulum Merdeka Belajar
Kehadiran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang baru diharapkan membawa perubahan yang besar dalam mengembangkan dunia Pendidikan Indonesia kearah yang lebih baik dan sampai sejauh ini sudah ada 4 episode yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang sampai saat ini disambut positif oleh kalangan dunia Pendidikan meskipun tidak lepas dari pro dan kontra tetapi rasanya hal tersebut merupakan hal yang wajar karena bagaimanapun akan sangat sulit untuk membuat semua pihak senang dalam menerima sebuah kebijakan untuk perubahan.
Salah satu pertanyaan yang pernah ditanyakan oleh beberapa pendidik ke saya dalam sebuah forum formal dan nonformal adalah apa kurikulum yang kita pakai di sekolah, apakah masih menggunakan kurikulum 2013 versi revisi?
Karena sejak dimunculkannya kebijakan episode 1 mereka belum ada kejelasan kurikulum apa yang akan digunakan seperti Mendikbud-Mendikbud sebelumnya bahkan ada sebuah sekolah yang menunda perubahan kurikulumnya karena menunggu kebijakan baru dari pemerintah akan kurikulum yang akan digunakan sekolah di seluruh pelosok Nusantara.
Menurut penulis sebenarnya pertanyaan tersebut tidak perlu lagi ditanyakan karena Kemendikbud sendiri melalui kebijakan Merdeka Belajar sudah jelas terlihat mengenai kurikulum yang akan digunakan oleh setiap sekolah di Nusantara ini. Jika berbicara mengenai kurikulum, pemerintah memberikan kebebasan dalam hal kurikulum yang digunakan oleh masing-masing sekolah, tinggal bagaimana sekolah menyikapi kebijakan tersebut dengan mengimplementasikan di sekolah masing-masing sesuai dengan tujuan yang akan dicapai oleh sekolah.
Sebenarnya jika sekolah sudah memahami apa yang dimaksudkan dalam Merdeka belajar maka setiap sekolah seharusnya mampu menciptakan kurikulum sendiri untuk mencapai tujuan yang akan dicapai sekolah dan hal tersebut sangatlah positif karena masing-masing sekolah di daerah dapat menciptakan kurikulum sendiri sesuai dengan kondisi dan potensi yang ada di daerah tersebut bukan dengan melakukan penyeragaman seperti yang telah dilakukan sebelumnya mengingat kondisi geografis Indonesia yang sangat beragam.
Misalkan sebuah sekolah yang berada di daerah Laut akan menciptakan kurikum yang berbasis kelautan sehingga proses pembelajaran yang dilakukan di kelas dapat lebih tepat sasaran begitupun dengan daerah-daerah lain.
Hal ini semakin dipertegas dengan kebijakan episode 4 dimana Kemendikbud akan melibatkan organisasi penggerak untuk membantu sekolah menjadi sekolah penggerak.
Jika dilihat secara seksama organisasi penggerak juga akan membantu sekolah dalam menciptakan kurikulum baru sesuai dengan goal yang akan dicapai oleh sekolah termasuk 6 karakter (beraklak mulia, mandiri, bernalar kritis, kreatif, gotong royong, dan berkebinekaan global) yang ditetapkan oleh Kemendikbud meskipun pada dasarnya sekolah diberikan kebebasan untuk menambah karakter yang ingin dimiliki oleh peserta didiknya.
Kehadiran organisasi pengerak dan juga relawan nantinya akan memperkaya sekolah akan penerapan kurikulum baru, metode pembelajaran yang baru, implementasi penggunaan teknologi dalam pembelajaran, evaluasi pembelajaran dan lain sebagainya yang bertujuan menghasilkan perubahan proses pembelajaran di kelas karena seperti yang disampaikan oleh Mendikbud.
Jika di kelas belum ada perubahan maka sekolah belum melakukan perubahan karena itu diharapkan dengan program organisasi dan relawan penggerak dapat melahirkan perubahan baru dalam proses pembelajaran di kelas dengan kurikulum yang tepat sesuai dengan kondisi dan situasi sebuah sekolah.
Salam Merdeka Belajar.
Add Comment