Perlukah Kompetensi Digital untuk Warga Negara

01 September 2021 Articles, Edutech, News

Teknologi informasi dan komunikasi pada dasarnya diciptakan untuk membantu kita bukan membebani. Diharapkan kita dapat lebih produktif dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.

Kita patut bersyukur telah merasakan manfaat dari perkembangan teknologi terlebih di masa pandemi saat ini. Kita bisa bayangkan jika masa Pandemi Covid 19 tanpa kehadiran teknologi tentu akan terasa sangat sulit dalam melewatinya baik dalam melakukan aktivitas pekerjaan, ibadah hingga pendidikan.

Dibalik manfaat harus ada hal-hal yang patut diwaspadai. Sudah banyak kasus yang terjadi berkaitan dengan pemanfaat teknologi sampai masuk ke dalam ranah hukum hingga muncul UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No.19 Tahun 2016.

Bergeser ke Komisi Uni Eropa (European Commission) telah mengeluarkan framework bagi negara-negara yang tergabung didalamnya berkaitan dengan penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Menurut Komisi Uni Eropa ada 5 area besar yang mencakup 21 kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang warga negara dalam bidang digital. Kelima area tersebut meliputi:

  1. Informasi dan literasi data. Kompetensi ini mencangkup dalam hal mengartikulasikan kebutuhan informasi, untuk menemukan dan mengambil data digital, informasi dan konten. Untuk menilai relevansi sumber dan isinya. Untuk menyimpan, mengelola, dan mengatur data, informasi, dan konten digital.
  2. Komunikasi dan kolaborasi. Hal ini mencakup dalam hal berinteraksi, berkomunikasi, dan berkolaborasi melalui teknologi digital sambil menyadari keragaman budaya dan generasi. Untuk berpartisipasi dalam masyarakat melalui layanan digital publik dan swasta dan kewarganegaraan partisipatif. Untuk mengelola identitas dan reputasi digital seseorang.
  3. Pembuatan konten digital. Mencakup dalam hal membuat dan mengedit konten digital, meningkatkan dan mengintegrasikan informasi dan konten ke dalam kumpulan pengetahuan yang ada sambil memahami bagaimana hak cipta dan lisensi diterapkan.
  4. Keamanan. Melindungi perangkat, konten, data pribadi, dan privasi di lingkungan digital. Untuk melindungi kesehatan fisik dan psikologis, dan untuk menyadari teknologi digital untuk kesejahteraan sosial dan inklusi sosial. Untuk menyadari dampak lingkungan dari teknologi digital dan penggunaannya.
  5. Pemecahan masalah. Kompetensi ini mencangkup mengidentifikasi kebutuhan dan masalah, dan untuk menyelesaikan masalah konseptual dan situasi masalah dalam lingkungan digital. Untuk menggunakan alat digital untuk berinovasi proses dan produk. Untuk tetap up-to-date dengan evolusi digital.

Melihat kelima area tersebut, penulis merasa hal-hal tersebut perlu menjadi perhatian penting bagi setiap warga negara agar tidak mudah menerima atau menyebarkan berita hoax, agar terlatih mencari sumber informasi yang terpercaya, agar tidak jadi korban yang melibatkan nyawa demi membuat konten, agar terhindar dari penyalahgunaan teknologi dan agar tidak berurusan dengan aparat penegak hukum akibat ketidakcakapan dalam menggunakan teknologi.

Lalu bagaimana mengimplementasikan ini kepada masyarakat kita? pastinya melalui pendidikan. Tidak ada cara lain untuk mempersiapkan masyarakatnya kecuali melalui pendidikan, oleh karena itu harus dimulai dari pendidik dengan menguasai kompetensi digital kemudian mengimplementasikannya dalam proses pembelajaran sehari-hari sehingga output peserta didik akan lebih siap menghadapi dunia digital.

Menurut penulis sudah saatnya Indonesia memiliki kurikulum berbasis digital yang turut membantu peserta didik agar mampu menguasai kompetensi digital.

Salam Merdeka Belajar.

Poltak Efrisko Butar Butar

Add Comment

  • assyifa

    assyifa

    13 September 2021
    Hmmmmmmmmmm